Tentang Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran (LP3).
Merupakan sebuah lembaga pengembangan pendidikan dan pengajaran di Universitas Muhammadiyah Kotabumi Lampung Utara.
Dasar Hukum Pembentukan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran di Universitas Muhammadiyah Kotabumi meliputi:
- Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah, Nomor 19, Tahun 2005, tentang Standar Nasional; jo Peraturan Pemerintah, Nomor 32, Tahun 2013, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Tahun 2019, Tahun 2015, tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03 Tahun 2020, tentang Standar Naional Pendidikan Tinggi;
- Surat Keputusan Mentri riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Nomor 477/KPT/I/2019, tentang Izin Penggabungan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Kotabumi di Kabupaten Lampung Utara dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Kotabumi di Kabupaten Lampung Utara menjadi Universitas Muhammadiyah Kotabumi di kabupaten Lampung Utara yang Diselenggarakan Pesyarikatan Muhammadiyah.
- Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/PED/1.0/B/2012 tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
- Ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi, dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 178/KET//I.3/D/2012, tentang Penjabaran Pedoman Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Nomor 02/PED/I.0/B/2012, tentang Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
- Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Nomor 201/KEP/I.0/D2019, tenggal 09 Dzulqo’dah 1440/12 Juli 2019, tentang Pengangkatan Rektor Universitas Muhammadiyah Kotabumi Masa Jabatan 2019-2023.
- Statuta Universitas Muhammadiyah Kotabumi.
Tugas Pokok dan Fungsi LP3 UMKO
- Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan pengembagan pembelajaran di Universitas Muhammadiyah Kotabumi.
- Mengarahakan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran serta urusan administrasi di LP3.
- Penyusunan panduan kurikulum, pelaksanaan monev dalam rangka implementasi kurikulum, pengkajian/pengembagan pembelajaran aktif, e-learning dan inovasi pembelajaran dan koordinasi serta pemantauan atas pelaksanaan semua proses kegiatan kurikulum pegkajian dan pengembangan pembelajaran di Universitas Muhammadiyah Kotabumi.
- Pemutakhiran Kurikulum dan Sistem Pembelajaran Berbasis Outcome Based Education (OBE) dan peraturan paling mutakhir.
- Pengembangan Perangkat Pembelajaran.
- Pengembangan Sistem Penilaian Perkuliahan.
- Inovasi Sumber Belajar.
- Pengembangan Instrumen Seleksi dan Evaluasi Pendidikan.
- Pengembangan Bimbingan Konseling, Karir dan Kompetensi Akademik
- Pengembangan Sistem Kuliah Praktik Lapangan/Magang dan Pertukaran Mahasiswa.
- Pengembangan instrumen penilaian dan sistem konversi Kuliah Praktik Lapangan/Magang dan Pertukaran Mahasiswa.
- Pengembangan Kehidupan Beragama.
- Pengembangan Kualifikasi Pendidikan Dosen/Karyawan dan Mahasiswa.
- Bertanggung Jawab dalam Pelaksanaan tugas LP3 dan melaporkannya kepada Rektor.
Visi dan Misi LP3 UMKO
Visi:
“Menjadi lembaga pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran yang unggul dan profesional untuk Universitas Muhammadiyah Kotabumi Yang berkemajuan”.
Misi:
- Melakukan analisis dan pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan zaman untuk mrnghsdilksn lulusan yang berkualitas.
- Mengembangkan inovasi-inovasi pembelajaran dan sumber belajar yang sesuai dengan perkembangan IPTEKS di Universitas Muhammadiyah Kotabumi .
- Mengembangkan dan mengikuti praktik kerja lapangan mahasiswa serta berpartisipasi dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
- Mengembangkan penilaian peserta didik dan pengembangan pembelajaran yang kreatif dan inovatif.
- Memberi layanan yang prima kepada kepada dosen, tenaga pendidikan, mahasiswa, dan masyarakat.