LP3 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KOTABUMI MENGIKUTI PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN MODEL PEMBELAJARAN MATA KULIAH WAJIB PADA KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI BERBASIS PROYEK

LP3 UMKO MENGIKUTI PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN MODEL PEMBELAJARAN MATA KULIAH WAJIB PADA KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI BERBASIS PROYEK

Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 bahwa setiap perguruan tinggi wajib
menyelenggarakan mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa
Indonesia. Secara teknis, pelaksanaan MKWK diatur dalam Keputusan Dirjen Dikti
Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada
Kurikulum Pendidikan Tinggi. Lebih dari itu, berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama
(IKU) Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di
Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2021, mensyaratkan
bahwa pembelajaran harus menggunakan case-method dan team-based project
learning dengan bobot penilaian 50%. Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tersebut menekankan pentingnya model pembelajaran berbasis proyek
dalam merespon tuntutan dan perkembangan zaman yang berbasis pada nilai-nilai
luhur bangsa.
Model pembelajaran berbasis proyek merupakan salah satu model pembelajaran
yang dapat membantu mahasiswa untuk memahami substansi materi secara lebih
baik dan membentuk keterampilan yang relevan dengan kebutuhan masa kini dan
masa yang akan datang. Model pembelajaran ini juga dapat membantu mahasiswa
dalam memahami keterkaitan antara teori dan praktik, serta meningkatkan
kemampuan berpikir kritis, memecahkan masalah, dan menerapkan nilai-nilai luhur.
Pada sisi yang lain, pembelajaran berbasis proyek ini turut memberikan sumbangsih
dan kontribusi nyata mahasiswa (perguruan tinggi) dalam menyelesaikan
permasalahan di masyarakat yang semakin kompleks.
Proyek dalam kerangka perkuliahan MKWK diorientasikan menggunakan
pendekatan terintegrasi minimal 2 mata kuliah dan pembelajaran difokuskan untuk
menemukan solusi terhadap permasalahan kemasyarakatan, kebangsaan, dan
kenegaraan berbasis saintifik dan nilai-nilai luhur bangsa agar menjadi warga negara
yang efektif dan produktif di masa yang akan datang. Perlu digarisbawahi bahwa
pembelajaran MKWK berbasis proyek ini tidak dimaksudkan untuk meleburkan
atau menggabungkan empat mata kuliah MKWK dalam satu mata kuliah, namun
dua atau lebih mata kuliah melakukan proyek bersama.

Tujuan
Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran MKWK Berbasis
Proyek memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:
1. Mendukung pengembangan kurikulum pendidikan tinggi yang berorientasi pada
proses pembelajaran aktif dan inovatif;
2. Mendorong perguruan tinggi untuk membentuk unit pelaksana akademik
MKWK (bagi yang belum memiliki) atau untuk meningkatkan
kapasitas/kemampuan unit pelaksana akademik MKWK pada Perguruan Tinggi (bagi yang sudah memiliki), dalam melakukan inovasi pembelajaran MKWK
berbasis proyek;
3. Meningkatkan motivasi dan kecakapan para dosen dalam
mengimplementasikan/mengaplikasikan model pembelajaran berbasis proyek;
4. Meningkatkan kecakapan mahasiswa dalam menganalisis dan memecahkan
masalah-masalah kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, berbasis nilainilai luhur bangsa dan dengan pendekatan saintifik, sehingga menjadi warga
negara yang baik (good citizenship) dan efektif serta produktif, baik di masa
sekarang maupun di masa depan, sesuai dengan profesinya masing-masing;
5. Membangun suasana akademik yang kondusif dan proses pembelajaran yang
partisipatif, kolaboratif, inovatif, kreatif, solutif, menyenangkan dan bermakna;
6. Menjadikan MKWK sebagai sarana yang strategis untuk membangun karakter
mahasiswa pada khususnya dan civitas akademika perguruan tinggi pada

 

Selengkapnya bisa membaca di link dibawah ini:

Panduan-Program-Banper-MKWK-2023

Managed & Maintenanced by ArtonLabs